Arti dan Tujuan Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam
Kepemilikan Menurut Islam (Milkiyyah)
25:2 Yang kepunyaan-Nya lah kerajaan Langit dan di Bumi. Dia tidak mempunyai anak dan sekutu bagiNya dalam kekuasaan (Nya). Dia telah menciptakan segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukuran dengan serapiu-rapinya.
Semesta ini dan isinya milik Allah, itu dalam konsep islam, dititipkan kepada kholifatul fil Ardi, manusia untuk mengelolanya untuk dan atas nama Allah, Bismillah...semua pengelolaan dijadikan ibadah umum.
2: 284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Sistem ekonomi Islam (al nizham al iqtishady) menjelas bagaimana :
An nabhaniy (1990) mengatakan kepemilikan adalah izin As Syari' (Allah, SWT) terhadap zat tersebut dan sebab sebab pemilikannya. sehingga menjadi sah menurut hukum Islam.
Setiap harta yang sudah dimiliki (istiklaf), diberika oleh Allah diwajibkan dibersihkan, dengan infaq, zakat dan sodaqoh lainnya.
57:7. Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
lebih cinta mana, kepada Allah dan Rosulnya atau kepada harta, anak istri keluarga yang kau miliki ?
9:24. Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Allah memberikan ijin dan melarang beberapa zat untuk dimiliki, seperti hasil transaksi dan peralihan hak lainnya, untuk memiliki minuman keras, babi, hasil riba, Allah telah melarangnya.
Tata cara yang ditempuh untuk bisa menggunakan, memanfaatkan barang jasa tersebut menurut al syaari' (pembuat hukum) berupa kepemilikan :
Berupa uang, tanah, mobil dan harta lainnya yang dijaga oleh negara, sehingga ada sangsi-sangi atas penyalahgunaan hak tersebut, atau penyerobotan hak individu dari individu lainnya.
beberapa penyebab kepemilikian individu adalah :
Segala sesuatu yang menjadi vital bagi masyarakat yang akan menyebabkan persengketaan tatkala lenyap, seperti air, padang rumput dan api,
Hadist Rosul "manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api."
Segala seuatu yang berada di Bumi secara alami atau yang dibuat dengan sengaja untuk kepentingan umat agar tidak dimanfaatkan secara perorangan, seperti :
Pengembangan Kepemilikan
Jika suatu tanah pertanian tidak ditanami selama lebih dari tiga tahun, maka dalam islam boleh diambil alih untuk ditanami.
Jenis dan Tujuan Kepemilikan
Muhammad al Baqir Ash Sadr menyatakan bahwa kepemilikan pribadi hanya berhak memakai, adanya prioritas untuk menggunakan dan hak untuk melarang orang lain dalam penggunaan sesuatu yang telah menjadi miliknya. intinya bersifat sementara, sejatinya milik Allah semata. Belia membagi menjadi dua yaitu,
Ghonimah, harta rampasan perang, jizyah, pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki alhi waris, menjadi milik negara.
Tujuan kepemilikan
Pada prinsipnya semua tindakan kita sebagai manusia dalam mengelola sumber daya alam, memiliki hak untuk menggunakannya di jalan Allah (khilafah) untuk kemakmuran bersama yang berkeadilan. Dengan prinsip-prinsip bersumber pada ketuhanan (tauhid) dan nubuwwah, berpatokan pada hadist rosul, sunnah rosul, sauri taulannya rosul, untuk capaian (ma'ad.) hasil yang baik digunakan untuk romatan lil alamin.
25:2 Yang kepunyaan-Nya lah kerajaan Langit dan di Bumi. Dia tidak mempunyai anak dan sekutu bagiNya dalam kekuasaan (Nya). Dia telah menciptakan segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukuran dengan serapiu-rapinya.
Semesta ini dan isinya milik Allah, itu dalam konsep islam, dititipkan kepada kholifatul fil Ardi, manusia untuk mengelolanya untuk dan atas nama Allah, Bismillah...semua pengelolaan dijadikan ibadah umum.
2: 284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Sistem ekonomi Islam (al nizham al iqtishady) menjelas bagaimana :
- mendapatkan harta kekayaan (barang dan jasa)
- mengelola (mengonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut
- mendistribusikan kekayaan yang ada.
An nabhaniy (1990) mengatakan kepemilikan adalah izin As Syari' (Allah, SWT) terhadap zat tersebut dan sebab sebab pemilikannya. sehingga menjadi sah menurut hukum Islam.
Setiap harta yang sudah dimiliki (istiklaf), diberika oleh Allah diwajibkan dibersihkan, dengan infaq, zakat dan sodaqoh lainnya.
57:7. Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
lebih cinta mana, kepada Allah dan Rosulnya atau kepada harta, anak istri keluarga yang kau miliki ?
9:24. Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Allah memberikan ijin dan melarang beberapa zat untuk dimiliki, seperti hasil transaksi dan peralihan hak lainnya, untuk memiliki minuman keras, babi, hasil riba, Allah telah melarangnya.
Tata cara yang ditempuh untuk bisa menggunakan, memanfaatkan barang jasa tersebut menurut al syaari' (pembuat hukum) berupa kepemilikan :
- individu;
- umum;
- negara.
Berupa uang, tanah, mobil dan harta lainnya yang dijaga oleh negara, sehingga ada sangsi-sangi atas penyalahgunaan hak tersebut, atau penyerobotan hak individu dari individu lainnya.
beberapa penyebab kepemilikian individu adalah :
- bekerja dalam perdgangan, industri dan pertanian;
- warisan;
- kebutuhan pada harta sekedar untuk mempertahankan hidup;
- pemberian harta oleh negara kepada rakyatnya;
- harta yang diperoleh seorang invidu tanpa ada kompensasi apapun (hibah), hadiah, diyat, mahar dan sodaqoh.
Segala sesuatu yang menjadi vital bagi masyarakat yang akan menyebabkan persengketaan tatkala lenyap, seperti air, padang rumput dan api,
Hadist Rosul "manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api."
Segala seuatu yang berada di Bumi secara alami atau yang dibuat dengan sengaja untuk kepentingan umat agar tidak dimanfaatkan secara perorangan, seperti :
- jalan;
- sungai;
- laut;
- sekolah-sekolah negeri;
- lapangan umum;
- gunung.
Pengembangan Kepemilikan
Jika suatu tanah pertanian tidak ditanami selama lebih dari tiga tahun, maka dalam islam boleh diambil alih untuk ditanami.
Jenis dan Tujuan Kepemilikan
Muhammad al Baqir Ash Sadr menyatakan bahwa kepemilikan pribadi hanya berhak memakai, adanya prioritas untuk menggunakan dan hak untuk melarang orang lain dalam penggunaan sesuatu yang telah menjadi miliknya. intinya bersifat sementara, sejatinya milik Allah semata. Belia membagi menjadi dua yaitu,
- kepemilikan publik
- kepemilikan negara
Ghonimah, harta rampasan perang, jizyah, pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki alhi waris, menjadi milik negara.
Tujuan kepemilikan
Pada prinsipnya semua tindakan kita sebagai manusia dalam mengelola sumber daya alam, memiliki hak untuk menggunakannya di jalan Allah (khilafah) untuk kemakmuran bersama yang berkeadilan. Dengan prinsip-prinsip bersumber pada ketuhanan (tauhid) dan nubuwwah, berpatokan pada hadist rosul, sunnah rosul, sauri taulannya rosul, untuk capaian (ma'ad.) hasil yang baik digunakan untuk romatan lil alamin.
Comments
Post a Comment